MOHON UNTUK MEMBACA SELURUH PEMBERITAHUAN PRIVASI DAN KETENTUAN PENGGUNAAN YANG TERLAMPIR DENGAN CERMAT DAN SAKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN SETIAP FITUR DAN/ATAU LAYANAN YANG TERSEDIA DALAM APLIKASI SEHAT INDONESIAKU
Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini adalah perjanjian antara pengguna (“Pengguna”) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (“Kemenkes”) selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Aplikasi Sehat Indonesiaku (“ASIK”) untuk kepentingan input data, monitoring data perkembangan pasien, pelaksanaan program, pelayanan kesehatan primer oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta untuk kepentingan upaya kesehatan lainnya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini mengatur akses, penggunaan, konten dan produk ASIK.
Dengan menggunakan ASIK, Pengguna dianggap setuju untuk terikat dengan ketentuan Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini.
Apabila Pengguna tidak setuju terhadap salah satu, sebagian, atau seluruh isi yang tertuang dalam Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini, maka Pengguna diperkenankan untuk menghapus ASIK dalam perangkat elektronik dan/atau tidak mengakses ASIK dan/atau tidak menggunakan ASIK.
Setiap kata atau istilah berikut yang digunakan di dalam Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini memiliki arti seperti berikut di bawah, kecuali jika kata atau istilah yang bersangkutan di dalam pemakaiannya dengan tegas menentukan lain:
2.1
“Sistem Informasi Kesehatan” atau yang selanjutnya disebut “SIK” adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
2.2
“ASIK” adalah SIK dalam bentuk aplikasi dan situs website “Sehat IndonesiaKu” yang dipergunakan Pemerintah Republik Indonesia untuk tujuan:
2.2.1
pencatatan layanan kesehatan dan tindakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan layanan kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan seperti posyandu, pos imunisasi, sekolah yang bersifat individual;
2.2.2
pencatatan data-data pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan dan layanan kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan seperti posyandu, pos imunisasi, sekolah; dan
2.2.3
upaya kesehatan lainnya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.n
2.3
“Sistem Informasi Kesehatan Nasional” atau yang selanjutnya disebut “SIKN” adalah adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
2.4
“Pengguna”, adalah setiap orang yang menggunakan ASIK antara lain Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Kader atau petugas instansi terkait pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, dan Posyandu.
2.5
“Puskesmas” berarti Pusat Kesehatan Masyarakat.
2.6
“Pasien” atau “Masyarakat” atau “Individu” adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya dan/atau setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan atau tindakan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau kader yang datanya diinput ke dalam ASIK.
2.7
“Data Pribadi” atau “Informasi Kesehatan Pribadi” berarti meliputi:
2.7.1
Setiap dan seluruh data pribadi Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor identifikasi, nama orang tua, lokasi, alamat, kontak pengguna, serta dokumen dan data lainnya.
2.7.2
Setiap dan seluruh data kesehatan Masyarakat/Individu/Pasien yang dicatat atau di input oleh pengguna ke dalam ASIK. Termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor identitas, jenis kelamin, kondisi kesehatan, pengobatan, alergi, vaksinasi, imunisasi, tindakan, riwayat medis, resep, laporan, anjuran dan informasi medis atau informasi lainnya.
3.1
Untuk menampilkan Informasi Kesehatan Pribadi Masyarakat/Individu/Pasien;
3.3
Upaya Kesehatan Perseorangan;
3.4
Upaya Kesehatan Masyarakat.
4.
Landasan Hukum Pemrosesan
4.1
Berdasarkan Pasal 345 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan efisien diselenggarakan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.
4.2
SIK adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. Adapun penyelenggara SIK adalah meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok.
4.3
Penyelenggara SIK wajib mengintegrasikan SIK yang diselenggarakannya dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). SIKN adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
4.4
Adapun yang termasuk dalam Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah mencakup: a) Kesehatan ibu, bayi dan balita, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b) Kesehatan penyandang disabilitas; c) Kesehatan reproduksi; d) keluarga berencana; e) gizi; f) Kesehatan gigi dan mulut; g) Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h) Kesehatan jiwa; i) penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j) Kesehatan keluarga; k) Kesehatan sekolah; l) Kesehatan kerja; m) Kesehatan olahraga; n) Kesehatan lingkungan; o) Kesehatan matra; p) Kesehatan bencana; q) pelayanan darah; r) transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s) pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; t) pengamanan makanan dan minuman; u) pengamanan zat adiktif; v) pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w) Pelayanan Kesehatan tradisional; dan x) Upaya Kesehatan lainnya.
4.5
Secara spesifik, dalam penyelenggaraan rekam medis, berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis dalam rangka pengelolaan data Kesehatan nasional. Pengelolaan data rekam medis tersebut meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan. Kemudian berdasarkan Pasal 32 ayat (11), Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
4.6
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan adalah mengelola upaya kesehatan perorangan, sistem rujukan dan upaya kesehatan masyarakat nasional dan Pemerintah Daerah untuk tingkat daerah.
4.7
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mengamanatkan bagi seluruh kementerian/lembaga untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menerapkan tata kelola SPBE.
4.8
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan untuk seluruh kementerian/lembaga menyelenggarakan satu data dengan mengacu prinsip satu data dan dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Satu Data Kesehatan. Kementerian Kesehatan selaku Walidata Kesehatan wajib menyebarluaskan data dan informasi kesehatan melalui ASIK sebagai media bag ipakai data di tingkat nasional yang dapat diakses sesuai hak akses dan kewenangan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan tata kelola data kesehatan yang dihasilkan Kementerian Kesehatan, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan.
4.9
Tujuan dan dasar pemrosesan data ASIK, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Satu Data Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular dan lain-lain.
4.10
Legal basis pemrosesan data dilaksanakan berdasarkan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya seperti Pemerintah Daerah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta berdasarkan pelaksanaan pelayanan publik.
4.11
Pemrosesan Data Pribadi dalam ASIK dilaksanakan berdasarkan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
5.1
Pengguna mendaftarkan diri pada ASIK sesuai dengan peran atau profesi yang diembannya.
5.2
Pengguna, secara berkala akan melakukan tindakan berupa input data, monitoring data layanan kesehatan untuk masyarakat pada ASIK.
5.3
ASIK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penampilan data dari berbagai sumber termasuk Fasyankes, ASIK Mobile dan SIK lainnya.
6.
Informasi yang Dikumpulkan
ASIK mengumpulkan Data Pribadi sebagai berikut:
6.1
Data Pribadi Pengguna berupa data nama, nomor identifikasi, lokasi, alamat, kontak pengguna, serta dokumen dan data lainnya sehubungan dengan pelaksanaan profesinya.
6.2
Informasi Kesehatan Masyarakat/Individu/Pasien yang dicatat atau di input oleh Pengguna ke dalam ASIK. Termasuk namun tidak terbatas pada nama, nama orang tua, nomor identitas, jenis kelamin, kondisi kesehatan, pengobatan, alergi, vaksinasi, imunisasi, tindakan, riwayat medis, resep, laporan, anjuran dan informasi medis dan/atau informasi lainnya.
6.3
Data persetujuan Pengguna (consent) terhadap penggunaan fitur ASIK atau terhadap permintaan akses terhadap data pribadi Pengguna dan Masyarakat/Individu/Pasien.
6.4
Data yang diperoleh dari sumber lain, termasuk namun tidak terbatas pada lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan atau perjanjian berbagi pakai Data Pribadi sehubungan dengan tujuan pemanfaatan ASIK.
7.
Penyimpanan dan Retensi Data Pribadi
7.1
Data Pribadi Pengguna, Informasi Kesehatan Masyarakat/Individu/Pasien yang telah terekam akan disimpan dalam ASIK.
7.2
Apabila ASIK tidak digunakan atau dihentikan pemanfaatannya, ASIK tetap menyimpan dan menggunakan Data Pribadi dan Informasi Kesehatan Masyarakat/Individu/Pasien.
7.3
ASIK menggunakan infrastruktur, media penyimpanan & server yang dikelola Pemerintah Republik Indonesia dan di wilayah Republik Indonesia.
7.4
ASIK akan menerapkan kebijakan retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penggunaan Data Pribadi
ASIK dapat menggunakan Data Pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan termasuk namun tidak terbatas pada:
8.1
ASIK akan mengolah dan menganalisis Data Pribadi untuk monitoring data perkembangan kesehatan masyarakat.
8.2
Data Pribadi yang tersimpan akan diolah untuk kebutuhan antara lain:
8.2.1
Pelayanan kesehatan primer.
8.2.2
Upaya Kesehatan Masyarakat.
8.2.3
Sebagai informasi umum yang akan ditampilkan dalam dashboard untuk Pemerintah Republik Indonesia dalam pengambilan kebijakan.
8.2.4
Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
8.2.5
Pengembangan fitur dan layanan ASIK.
8.2.6
Upaya kesehatan lainnya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Kerahasiaan (Confidentiality)
9.1
Setiap Pengguna yang memiliki akses terhadap Informasi Kesehatan Masyarakat/Individu/Pasien harus memberikan jaminan kerahasiaan dan keamanan Data Pribadi dari akses yang tidak sah atau pemrosesan yang tidak sah.
9.2
ASIK memiliki kebijakan untuk melakukan pembatasan akses dalam kondisi tertentu salah satunya adalah tingkat sensitivitas Data Pribadi melalui penyamaran atau hashing.
10.1
Pengguna setuju untuk menggunakan ASIK hanya untuk tujuan dan cara yang sesuai dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan serta peraturan perundang-undangan.
10.2
Pengguna bersedia untuk mematuhi semua panduan, pemberitahuan, peraturan operasional, kebijakan, dan instruksi apapun terkait penggunaan ASIK, sekaligus seluruh perubahan yang diterbitkan oleh ASIK dari waktu ke waktu, baik karena alasan teknis atau karena kebijakan Pemerintah.
11.1
ASIK menyusun kebijakan hak akses dan akun termasuk dalam lingkup internal.
11.2
Hak akses disusun berdasarkan fungsi dan kewenangan yang sesuai dengan tugas, pokok,fungsi dan kewenangan untuk setiap Pengguna.
11.3
Pengguna dilarang memberikan akun atau hak akses kepada pihak yang tidak sah atau tidak berkepentingan. Pemberian akses kepada pihak yang tidak sah dan tidak berkepentingan akan menjadi tanggungjawab Pengguna.
12.1
ASIK mengaktifkan fungsi Audit Trail (perekaman pemrosesan data).
12.2
Audit Trail (perekaman pemrosesan data) di ASIK menyimpan seluruh aktivitas pemrosesan data paling sedikit memuat informasi:
12.2.1
Kapan (waktu dalam format timestamp) suatu objek atau data diproses (disimpan, diakses, dimodifikasi, dan dihapus).
12.2.2
Informasi detail pihak yang melakukan pemrosesan data (disimpan, diakses, dimodifikasi, dan dihapus).
12.2.3
Informasi objek atau data yang diproses (disimpan, dimodifikasi, dan dihapus) data sebelum dan sesudah.
12.3
Kemenkes berhak membatasi dan menindaklanjuti aktivitas Pengguna yang mencurigakan, melalui penelusuran atau investigasi.
13.
Indikasi Fraud/Hal yang dilarang
13.1
Setiap Pengguna dilarang:
13.1.1
Melakukan akses data pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan pemrosesan data ASIK.
13.1.2
Melakukan akses data pribadi Pasien tanpa adanya kebutuhan terkait pelaksanaan upaya dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
13.1.3
Memberikan akses atau menyebarkan Data Pribadi atau Informasi Kesehatan Pasien kepada pihak yang tidak sah.
13.1.4
Mengubah, memodifikasi atau memalsukan Data Pribadi atau Informasi Kesehatan Pasien.
13.1.5
Menyalahgunakan atau mengalihkan hak akses kepada pihak yang tidak berhak.
13.1.6
Menggunakan ASIK untuk tujuan ilegal, melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau merugikan orang lain.
13.1.7
Membongkar, mendekompilasi, membuka kunci, merekayasa balik, atau mendekode ASIK dengan cara apa pun atau memodifikasi atau membuat karya turunan apapun berdasarkan ASIK.
13.1.8
Memperkenalkan kode berbahaya, virus, malware, atau materi lain apa pun yang mengganggu, memperlambat, atau menyebabkan ASIK tidak berfungsi.
13.1.9
Melakukan pengrusakan dengan sengaja dalam bentuk apapun terhadap ASIK.
13.2
ASIK berhak untuk melakukan investigasi, membatasi akses, melaporkan maupun melakukan gugatan atau tuntutan terhadap bentuk pelanggaran apapun terhadap Ketentuan Umum dan Privasi ASIK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak yang berwenang.
13.3
Setiap pelanggaran terhadap Ketentuan Umum dan Privasi ASIK, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
14.1
ASIK tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk akibat dari pengolahan ulang atau interpretasi atas data yang ditampilkan ASIK.
14.2
ASIK dibebaskan dari adanya penggunaan, penyebaran, penyimpanan, pemrosesan, pengubahan atau akses yang tidak sah terhadap data pribadi atau informasi rahasia yang diunduh oleh Pengguna. Pengguna bertanggung jawab terhadap Data Pribadi atau informasi rahasia yang diprosesnya atau diunduhnya dalam hal melakukan kesalahan yang mengakibatkan adanya penggunaan, penyebaran, pengubahan atau akses yang tidak sah.
14.3
Saya memahami risiko pengunduhan data, dan bertanggung jawab untuk menjaga dari akses, penyebaran, dan penggunaan data yang tidak sah terhadap data yang saya unduh.
14.4
ASIK tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan, fraud atau pelaksanaan kegiatan yang dilarang hukum atau kebijakan ini oleh Pengguna.
14.5
ASIK melakukan upaya dalam bentuk validasi terhadap data yang ditampilkan, namun ASIK tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan data. Tanggung jawab terhadap akurasi dan kualitas data ada pada Pengguna.
15.
Perubahan Atas Kebijakan Privasi Ini
Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini dapat diubah atau diperbaharui dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Pengguna melalui ASIK. Dengan tetap mengakses ASIK, maka Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini, termasuk perubahan dan/atau pembaharuannya.
16.1
Pengguna menyatakan Data Pribadi yang diserahkan kepada ASIK sehubungan dengan pembukaan atau penggunaan akun ASIK merupakan data yang akurat dan mutakhir.
16.2
Dengan menyetujui Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan, Pengguna mengakui bahwa telah membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini dan menyetujui segala ketentuannya. Secara khusus, Pengguna setuju dan memberikan persetujuan kepada ASIK untuk mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengungkapkan, menyimpan, mentransfer, atau mengolah Informasi Pribadi Pengguna sesuai dengan Pemberitahuan Privasi dan Ketentuan Penggunaan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (“Persetujuan Pemilik Data Pribadi”).
Pengguna dengan ini mengakui dan menyadari bahwa: a) penyalahgunaan akun; b) penggunaan, pemalsuan, penyebaran/pengungkapan, pengumpulan/penyimpanan, pemrosesan, pengubahan data pribadi atau informasi rahasia yang tidak sah; atau c) akses yang tidak sah terhadap data pribadi atau informasi rahasia, dapat memiliki konsekuensi hukum baik sanksi administrasi, gugatan perdata, atau sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
18.1
Dalam hal Pengguna menemukan celah keamanan sistem ASIK, maka Pengguna wajib segera melaporkan temuan secara tertulis kepada Kementerian Kesehatan. Pengguna dilarang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dan mempublikasikan kepada khalayak umum dengan alasan apapun.
18.2
Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan, keluhan dan/atau pengaduan sehubungan dengan penggunaan Data Pribadi atau Informasi Kesehatan Pasien pada ASIK. Segala tanggapan, saran, dan atau temuan yang diberikan Pengguna terkait ASIK tidak dianggap sebagai informasi rahasia. ASIK berhak atas penggunaan informasi ini secara bebas tanpa batas. Pengguna dilarang untuk menyalahgunakan temuan sehingga dapat mempengaruhi pengoperasian ASIK.
SAYA TELAH MEMBACA DAN MENGERTI SELURUH KEBIJAKAN PRIVASI DAN KETENTUAN PENGGUNAAN ASIK INI DAN KONSEKUENSINYA, DAN DENGAN INI MENERIMA SETIAP HAK, KEWAJIBAN, DAN KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DALAM KEBIJAKAN INI.